Ketua Umum TAMU Sumut, Ajib H
MEDAN – Tatanan Aktivis Mahasiswa Maju (TAMU) Sumatera Utara (Sumut) mendesak Pj Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) mengevaluasi kinerja sekaligus mencopot Kepala Desa (Kades) Pasar Matanggor, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Paluta, Propinsi Sumut berinisial SMH dari jabatannya.
Hal itu diduga karena kades melakukan Pelanggaran Kode Etik berupa pemberhentian perangkat desa yakni Kaur Keuangan Desa Pasar Matanggor berinisial KH secara sepihak.
“Kami (TAMU–red) meminta Pj Bupati Padang Lawas Utara mencopot Kepala Desa Pasar Matanggor berinisial SMH dari jabatannya karena diduga melanggar kode etik berupa pemberhentian perangkat desanya,” ujar Ketua Umum TAMU Sumut, Ajib H kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).
Tambah Ajib H, kades Pasar Matanggor diduga melakukan praktek jual beli jabatan.
“Berdasarkan bukti di lapangan, kami menemukan dugaan pelanggaran kode etik berupa pemberhentian perangkat desa secara sepihak tersebut tidak sesuai dengan peraturan desa. Sebab dalam proses pemberhentian perangkat desa tersebut diputuskan tanpa adanya Peringatan SP 1 s/d SP 3 serta persetujuan dari Ketua BPD Desa Pasar Matanggor,” tambahnya.
Ajib juga mendesak Kepala Inspektorat Kabupaten Padang Lawas Utara agar memeriksa sekaligus menindak tegas Kepala Desa Pasar Matanggor berinisial SMH.
“Kami meminta Kepala Inspektorat Kabupaten Padang Lawas Utara secepatnya menuntaskan laporan yang sudah diterima mengenai pelanggaran kode etik berupa pemberhentian perangkat desa secara sepihak yang dilakukan Kades Pasar Matanggor,” tegasnya.
Ajib menerangkan, bila tuntutan ini tak direspon, TAMU Sumut akan demo ke Poldasu dan Kejatisu.
Sebelumnya, Kades Desa Pasar Matanggor memecat Kaur Keuangan berinisial KH dengan surat keputusan Kepala Desa Pasar Matanggor Nomor : 20 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Perangkat Desa yang dikeluarkan pada tanggal 30 Desember 2024 lalu.
KH, korban pemecatan sepihak oleh Kades Pasar Matanggor itu mengaku kecewa. Menurutnya, tindakan itu sangat merugikan pihaknya dan tidak beralasan.
“Saya keberatan atas keputusan Kepala Desa Pasar Matanggor yang memberhentikan saya tanpa alasan. Sedangkan, alasan kepala desa memberhentikan saya berdasarkan surat nomor 20 Tahun 2024,” sebut KH.
Terang KH, pemecatan dilakukan Kades Pasar Matanggor itu terkait dengan kinerja kurang cakap atau kurang bertanggung jawab dalam bekerja.KH mengakui, kalau memang itu alasannya kenapa tidak ada SP1-SP3 atau teguran.
“Adapun isi surat pemecatan tersebut di atas merujuk pada kinerja saya yang kurang cakap atau kurang bertanggung jawab dari saya selaku kaur keuangan dalam melaksanakan tugas sebagai Kaur Keuangan di Kantor Desa Pasar Matanggor selalu menjalankan tugas saya dengan baik”, terangnya.
KH, sangat menyayangkan pemecatan yang dilakukan Kades Pasar Matanggor yang tanpa alasan itu.
Menurutnya, tindakan itu tidak sesuai prosedur dan tidak sepengetahuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana mestinya.
Ia menduga, tindakan Kades Pasar Matanggor itu memiliki kepentingan yang terselubung atau dugaan jual beli jabatan..
Kades Pasar Matanggor yang dikonfirmasi terkait pemecatan tersebut melalui WA belum menjawab. (*)
Penulis : william