Polsek Sunggal Tembak Pelaku Curanmor dan Penadahnya

Kriminal11 views

TEMBAK: Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat didampingi Wakapolsek AKP Philip Antonio Purba saat menginterogasi pelaku.

MEDAN – Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dan penadahnya ditembak Polsek Sunggal. Juga dua penadah ditembak yang ikut serta menjual sepeda motor hasil curian.

Keempat pelaku masing-masing berinisial AR alias Borok (19) warga Jalan Mangaan I Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli dan penadahnya, KDY (28) warga Jalan Sei Mencirim Pondok Dusun II Gang Flamboyan, Kecamatan Kutalimbaru (keduanya ditembak). JF (22) dan DAK (17) keduanya warga Jalan Pasar V Gang Sekolah Dusun VI, Kecamatan Sunggal.

Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat didampingi Wakapolsek AKP Philip Antonio Purba dan Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak dalam keterangan persnya di Mapolsek, Rabu (19/2) mengatakan penangkapan terhadap para pelaku berawal dari laporan korban Arif Setiawan (21) warga Tanjungbalai Dusun II Desa Payageli, Kecamatan Sunggal yang tetuang di Nomor: LP/B/198/II/2025/SPKT/Polsek Sunggal, tanggal 8 Februari 2025.

“Dalam laporannya, Jumat (7/2/) sekira pukul 23.00 WIB, korban menuju ke salah satu warung di Jalan Tanjungbalai Dusun III dengan mengendarai sepeda motor Honda CRF . Setibanya di lokasi korban memarkirkan sepeda motornya, lalu masuk ke dalam untuk minum teh bersama temannya yang sudah berada di lokasi,” ujarnya.

Kapolsek melanjutkan, salah seorang teman korban, Aulia meminjam sepeda motornya dan dia memberikan kunci kontaknya. Saat korban hendak menunjukkan sepeda motornya, ternyata sudah tidak ada lagi di lokasi parkira. Arif melakukan pencarian di lokasi, namun sepeda motornya tidak ditemukan. Korban kemudian melaporkannya ke Polsek Sunggal. Personel Reskrim yang menerima laporan itu kemudian melakukan cek lokasi serta penyelidikan.

“Senin (10/2) siang petugas mendapat informasi dari korban bahwasanya ada yang menjual sepeda motornya melalui aplikasi Market Place, sehingga terjadi transaksi COD di Jalan Sei Mencirim Pondok. Kanit Reskrim dan anggota mendampingi korban menuju ke lokasi dan langsung mengamankan DAK dan JF berikut sepeda motor korban,” ungkapnya.

Kompol Bambang menambahkan, kedua pelaku mengaku diperintahkan oleh AR alias Borok untuk menjual sepeda motor tersebut. Tak berapa lama AR alias Borok melintas di lokasi, sehingga DAk dan JF memberitakannya kepada petugas. Pelaku seketika itu juga langsung kabur sehingga petugas melakukan pengejaran.

“Ketika itu pelaku berupaya melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku. Saat diinterogasi, AR alias Borok melakukan pencurian sepeda motor milik korban bersama temannya, Fa (DPO). Ketika itu KDY juga melintas di lokasi, namun pelaku kabur lantaran melihat AR alias Borok dan 2 pelaku lainnya ditangkap polisi,” jelas Bambang.

Masih kata Kapolsek, saat diinterogasi AR alias Borok mengaku jika yang kabur itu adalah penadah  barang hasil curian. Dengan cepat petugas mengejar pelaku. Tak ingin buruannya kabur, petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku hingga rubuh. Dihadapan petugas, KDY mengaku jika dia penadah/penampung sepeda motor hasil curian dari AR alias Borok.

“KDY merupakan perantara jual beli barang hasil curian. Salah satunya sepeda motor korban yang dijual dengan harga Rp 13 juta. Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis. Selanjutnya digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya sembari menambahkan pelaku AR alias Borok sudah 5 kali melakukan aksi curanmor. (*)

Penulis : william

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *