INTEROGASI: Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH MH, didampingi Kanit Reskrim Polsek Patumbak MY Dabutar SH MH saat menginterogasi tersangka.
MEDAN | Maling dua mesin outdoor AC di Jalan Garu I, Gang Delima, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Patumbak pada Jumat (27/2/2025) sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu MY Dabutar, SH MH menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Minggu, 26 Januari 2025, di rumah korban, Maruto (72).
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan MR di ladang daerah Jermal.
“Saat hendak ditangkap, MR melawan petugas dengan memukul dan mencoba melarikan diri. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas terukur, mengenai kaki kanan pelaku,” ungkap Faidir.
MR kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Medan untuk perawatan medis sebelum dibawa ke Polsek Patumbak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kompol Faidir, SH MH menambahkan bahwa saat ini polisi sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan MR dalam kasus pencurian lain di wilayah hukum Polsek Patumbak. (*)
Penulis: william