Sudah 6 Kali Beraksi, Maling Ranmor Ditembak Reskrim Polsek Medan Area

Kriminal9 views

DITEMBAK: Kapolsek Medan Area, AKP Dwi Himawan Chandra didampingi Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan saat menginterogasi pelaku.

MEDAN – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial IRS (19) warga Jalan Datuk Kabu Pasar III Gang Tengku 6, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ternyata sudah 6 kali melakukan aksi di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Hal itu dikatakan  Kapolsek Medan Area, AKP Dwi Himawan Chandra didampingi Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan kepada wartawan, Senin (10/3/2025).

“Pelaku IRS ini mengaku sudah 5 kali mencuri sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T. Adapun lokasinya yakni di Toko Aroma Jalan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Provinsi Sumut, di Toserba Alfamidi Jalan Bromo, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumut, Toserba Indomaret Jalan Bromo simpang Jalan Menteng, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumut, Jalan Halat, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan dan di Jalan Titi Sewa, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Provinsi Sumut, ” ujar AKP Himawan.

Ketika mencuri di depan toko Sandal di Jalan Denai, Kelurahan Tegas Sari Mandala (TSM) 2, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Jumat (28/02/2025) lalu, pelaku IRS (19) ini beraksi bersama dengan rekannya yang berinisial AK (19) warga Jalan Datuk Kabu Pasar III Gang Tengku 6, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Provinsi Sumut.

“Untuk pelaku AK ini mengaku sudah 2 kali melakukan aksi Curanmor yakni di Jalan Marindal, Kecamatan Patumbak, Kota Medan, Provinsi Sumut dan di depan Toko Sandal Jalan Denai, Kelurahan Tegas Sari Mandala (TSM) 2, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara dan akhirnya berhasil diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area, “paparnya.

“Untuk pelaku IRS terpaksa kita berikan tindakan tegas dengan cara ditembak di bagian kakinya karena mencoba melawan dan melarikan diri, “sambung Kapolsek Medan Area ini lagi.

Dijelaskan Kapolsek Medan Area, kasus Curanmor yang dilakukan kedua pelaku dengan modus menggunakan kunci letter T tersebut berawal dari Jumat (28/02/2025) lalu sekira pukul 13.00 WIB.

Saat itu, personel Reskrim Polsek Medan Area sedang melaksanakan patroli antisipasi 3C, geng motor, tawuran dan kejahatan jalanan lainnya.

Kemudian pada saat berpatroli di Jalan Panglima Denai, masuk ke Jalan Denai Ujung, personel melihat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dengan kecepatan tinggi diikuti juga seorang laki-laki mengendarai Honda Scoopy hitam.

Dari arah belakang, sejumlah orang tampak mengejar laki-laki tersebut sambil berteriak minta tolong.

Melihat kejadian itu, personel Unit Reskrim Polsek Medan Area langsung mengejar laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda Beat dan Scoopy tersebut.

Karena di Jalan Denai Ujung terjadi kemacetan kendaraan, mereka tidak bisa melarikan diri lalu berhasil diamankan.

Saat diinterogasi, satu orang mengaku berinisial IRS (19) dan seorang lagi AK (19). Mereka dikejar-kejar karena kedapatan mencuri sepeda motor di depan toko sandal Jalan Panglima Denai.

Setelah diamankan, personel Reskrim Polsek Medan Area lantas melakukan pengembangan dan mengarahkan pemilik sepeda motor atau korban, Hariono (52) untuk membuat laporan ke Polsek Medan Area.

Namun saat dilakukan pengembangan pencarian barang bukti dan pelaku lainnya, tersangka IRS berusaha melakukan perlawanan dan melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka IRS.

Dalam kondisi luka tembak, tersangka IRS dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis. Sedangkan tersangka AK diboyong ke Mapolsek Medan Area. (*)

Penulis : william

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *