Tersangka
MEDAN – Seorang pengedar Narkoba berinisial ZR (56) yang setiap harinya berhasil menjual 1 Gram sabu-sabu, ditangkap personel Satres Narkoba Polrestabes di salahsatu perladangan yang berada di Jalan Kemuning Gang Rambutan 2, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kamis (15/05/2025).
Meskipun sempat berusaha melawan untuk kabur dan membuang barang bukti narkobanya namun berhasil ditangkap. Lalu diboyong ke Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dimintai keterangan.
“Dari tangan tersangka ini, petugas berhasil menyita 4 klip plastik kecil berisikan Narkotika jenis sabu seberat 0,60 Gram, 1 klip plastik sedang berisikan Narkotika jenis sabu seberat bersih 0,70 Gram, 1 bungkus kertas kecil yang berisikan daun ganja kering dengan berat kotor 1 Gram, uang tunai Rp 75.000, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah Pipet sendok sabu, 1 buah ember kecil bekas tong cat sebagai barang buktinya, “ungkap Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/05/2025).
Tersangka ini juga pernah dihukum atas tindak pidana perjudian. Akibat perbuatannya itu tersangka kita jerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) subs 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Editor : william