Tersangka El dan Kris diamankan di Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.
MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang residivis berinisial EI (35) di Jalan Selamat Ketaren, Gang Nangka, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, pada Jumat, 16 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.
“Penangkapan ini adalah bukti nyata komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika di Kota Medan. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku, terutama residivis, untuk melanjutkan aksi mereka,” ujar Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan.
Polrestabes Medan mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan informasi terkait peredaran narkoba melalui saluran resmi kepolisian.
Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/270/V/2025/SPKT/Sat Narkoba/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran sabu di wilayah Medan Tembung, tim Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan intensif.
Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli untuk mengungkap aktivitas tersangka. Pada hari kejadian, petugas menghampiri EI, yang diduga sebagai pengedar sabu.
Dalam transaksi, EI menawarkan satu paket sabu seharga Rp50.000 yang diambil dari dompet tersembunyi di bawah seng, sekitar lima meter dari lokasi transaksi.
Saat EI hendak menyerahkan paket sabu menggunakan tangan kanannya, petugas langsung melakukan penangkapan.
Dari tangan tersangka, ditemukan satu paket kecil sabu. Penyisiran lebih lanjut mengungkap sebuah dompet hitam di bawah seng yang berisi dua klip plastik kecil dan satu klip plastik sedang, semuanya berisi sabu siap edar.
Saat diinterogasi, EI mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial K di pinggiran rel Tembung. Ia juga mengungkapkan telah menjalankan bisnis haram ini selama tiga bulan dengan modus membeli sabu seberat satu gram, lalu memecahnya menjadi paket-paket kecil untuk dijual seharga Rp50.000 per paket.
EI bukanlah wajah baru dalam dunia kriminal ia merupakan residivis narkotika yang pernah dihukum selama 4 tahun 3 bulan oleh Pengadilan Negeri Medan pada tahun 2015.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup, hingga kemungkinan hukuman mati.
Di kesempatan lain, Sat Narkoba Polrestabes Medan juga meringkus tersangka Krisna alias Kris (31) di Jalan Studio 8, Desa Sei Mayang, Sunggal.
Petugas menyita 7 plastik klip berisi sabu seberat 1,05 gram dan 1 bungkus plastik klip kosong. Jumlah sabu yang diamankan ini dinilai cukup untuk dikonsumsi oleh 10 orang, menunjukkan penyebaran yang luas jika tidak segera dihentikan. (*)
Editor : william