Ketiga tersangka.
MEDAN – Sat Res Narkoba Polrestabes Medan meringkus tiga pria sebagai pengedar narkoba jenis sabu dari tempat berbeda.
Selain ketiga tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti paket sabu dan barang bukti lainnya.
Hal itu dibenarkan Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangannya Selasa (27/5/25).
Dijelaskan Kasat, mulanya pihaknya menangkap seorang pengedar sabu berinisial HA (38) di Jalan Brigjend Katamso, Medan Maimun, Senin (19/5/25) kemarin.
“Dia (HA) diamankan saat transaksi dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli, ” ujarnya.
Barang Buktinya Sabu seberat 2,80 gram, 22 plastik klip kosong, timbangan elektronik, pipet modifikasi, dan uang tunai Rp 100 ribu.
Kepada petugas, HA mengaku sabu didapat dari seseorang biasa dipanggil “Tiar” dan telah beroperasi selama seminggu dengan upah Rp 50.000 sekali transaksi.
Dua tersangka lainnya disergap dari lokasi terpisah pada Senin (19/5/25) masing-masing berinisial AS (36) dan ASN (27).
AS Ditangkap di Titi Sewa, Kecamatan Medan Tembung dengan barang bukti 21 paket sabu berisi 3,94 gram.
AS mengaku mengedarkan sabu miliknya abangnya dengan upah Rp 450.000 transaksi.
Sedangkan ASN sebagai kurir sabu diamakan di Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Seituan dengan barang bukti 5,68 gram sabu dan Suzuki Satria F tanpa plat ikut disita.
Diterangkan Thommy, ketika tersangka ditangkap dengan modus undercover (penyamaran sebagai pembeli) dan pelacakan jaringan berdasarkan laporan warga.
Kasat mengimbau masyarakat agar laporkan aktivitas narkoba untuk membantu pemutusan rantai peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Kita minta kerjasama dari masyarakat agar terus memberikan informasi tentang adanya peredaran narkotika. Kami (Polri) khususnya Satres Narkoba Polrestabes Medan tetap menerima laporan apa pun dari masyarakat yang akurat tentang peredaran dan penyalahgunaan narkoba, ” ungkap AKBP Thommy Aruan. (*)
Editor : william