VONIS: Sidang dua kurir sabu saat sidang.
MEDAN – Tidak ditemukan hal yang meringankan. Dua terdakwa kurir (perantara jual beli) antarprovinsi narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram (kg), Senin (2/6/2025) divonis pidana mati di Cakra 5 PN Medan.
Kedua terdakwa masing-masing Heri Chandra, 43, warga Jalan Lingkar Utara, Lingkungan V, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai dan Jasri, 34, warga Jalan Lintas Bagansiapiapi, Desa Sungai Sialang, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir.
Majelis hakim diketuai Philip Mark Soentpiet dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.
“Hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkoba dan telah meresahkan masyarakat. Keadaan meringankan, tidak ditemukan,” tegas Philip Mark Soentpiet .
JPU maupun kedua terdakwa sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk menyatakan sikap. Apakah menerima atau banding atas vonis yang baru dibacakan.
JPU Daniel dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus bermula pada Selasa (10/9/2024) sekira 21.30 WIB. Saat itu, terdakwa Jasri dihubungi Wak Alang (DPO) dan disuruh untuk mengantarkan sabu-sabu bersama terdakwa Heri dengan mengendarai mobil Honda BRV.
Kepada terdakwa Jasri, Wak Alang menjelaskan bahwa terdakwa Heri bersama Kahar (DPO) akan tiba di Desa Sungai Sialang, Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (12/9/2024) dini hari.
Wak Alang menjelaskan bahwa dirinya telah menyiapkan 20 kg sabu-sabu di dalam mobil Honda BRV tersebut. Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB, kedua terdakwa berangkat menuju Kota Medan.
Kemudian, Jumat (13/9/2024) sekira pukul 01.00 WIB, kedua terdakwa sampai di jalan tol Lubuk Pakam, Deliserdang, dan menghubungi orang yang akan menerima sabu-sabu tersebut.
Namun, ketika kedua terdakwa hendak keluar dari pintu tol Bandar Selamat, tiba-tiba kedua terdakwa dikejar satu unit mobil. Melihat itu, seketika terdakwa Jasri yang mengendarai mobil melaju dengan kecepatan tinggi.
Hingga akhirnya Jasri dan Heri berhasil diberhentikan oleh satu unit mobil yang rupanya berisi anggota kepolisian dari Polda Sumut di Jalan Guru Patimpus, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.
“Saat penggeledahan, polisi menemukan sabu-sabu dengan berat 20 kg, dan kedua terdakwa langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut,” tutur JPU Daniel Surya Partogi. (*/wil)