MINTA : Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila (PP) Deli Serdang bersama karyawan.
DELISERDANG – Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila (PP) Deli Serdang, Sumatera Utara prihatin terhadap nasib 69 karyawan perusahaan PT Mitra Engineering/PT Mitha Sarana Niaga yang mengaku belum menerima hak-haknya dari pihak perusahaan.
Lihardo Sinaga, SH., MH., selaku Ketua BPPH PP Deli Serdang, bersama kuasa hukum lainnya, Faisal Ramadhan Hasibuan, SH., dan Rahmad Sidik, SH., MH., mendampingi para karyawan yang beralamat di Jl. Desa Paku, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang dalam proses mediasi dan upaya hukum yang telah dilakukan.
“Sebelumnya, upaya penyelesaian pertama dilakukan melalui klarifikasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Deli Serdang pada 16 Mei 2025 yang dihadiri pihak perusahaan dan disampaikan oleh Riza Pasaribu selaku HRD Legal,” ujar Lihardo Sinaga, SH., MH.
Dalam pertemuan tersebut, perusahaan berjanji akan menjual aset-asetnya untuk membayar hak karyawan.
Mediasi pertama yang digelar pada 28 Mei 2025 di Disnaker tidak membuahkan hasil. Pihak perusahaan diwakili Riza Pasaribu (HRD Legal) dan Tri Man (Humas). Meski perusahaan mengaku sudah mulai menjual aset, belum ada pembayaran atau kejelasan kapan hak karyawan akan diberikan.
“Kekecewaan karyawan semakin meningkat saat mediasi kedua yang dijadwalkan pada 10 Juni 2025 tidak dihadiri pihak perusahaan, menandakan kegagalan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tambahnya.
Dan permasalahan ini juga telah sampai ke DPRD Kabupaten Deli Serdang. Pada 21 Mei 2025, DPRD melalui Komisi II telah menyurati perusahaan untuk menghadiri rapat dengar pendapat.
Dan rapat tersebut dihadiri para karyawan dan kuasa hukum dari BPPH PP Deli Serdang, serta pihak Disnaker, namun kembali pihak perusahaan tidak hadir.
Kemudian, pada 12 Juni 2025, Ketua Komisi II DPRD Deli Serdang, Ilham Pulungan, SE, bersama rombongan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan.
Namun, mereka hanya bertemu dengan petugas keamanan. Saat petugas keamanan menghubungi Tri Man selaku perusahaan Humas, ia justru menyatakan bahwa DPRD bisa datang ke kantor di Medan, dan menyebut tidak ada urusan di lokasi pabrik. Tri Man diketahui juga menjabat sebagai Kepala BPD Desa Paku.
Para karyawan dan kuasa hukum dari BPPH PP Deli Serdang mendesak agar pihak perusahaan segera menyelesaikan kewajibannya dan memberikan hak-hak kepada karyawan yang telah lama diabaikan.
“Kami meminta dukungan penuh dari DPRD dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan ada kepastian hukum bagi para pekerja,” harap Lihardo Sinaga, SH., MH. (*)
Editor : william