Tersangka
MEDAN – Tim URC Unit Reskrim Polsek Sunggal menangkap pengedar narkoba yang sering melakukan transaksi di Jl Mencirim Desa Paya Geli, Selasa 10/6/2025) dini hari.
Tersangka berinisial M.S (44) alias Pii warga Jl Sei Mencirim Dsn I Desa Paya Geli beserta barang bukti diamankan di mako Polsek Sunggal.
“Kita menangkap tersangka setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering menjual narkoba,” ujar Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat.S.H.M.H bersama Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak S.E.M.H beserta Panit Reskrim Ipda Bimo Setiadi.
Tambah Kapolsek, selain tersangka turut diamankan barang bukti 1 plastik sedang sabu,1 plastik kecil sabu, 3 paket daun kering ganja, 6 butir pil ekstasi warna hijau, 2 butir pil ekstasi warna pink, 1 pil ekstasi merek elfi. 1 butir ekstasi warna kuning merek pinguin, satu buah STNK Mobil Honda Jazz BL 1901 ADJ, uang Rp 4.000.000,- satu buah cincin emas,satu buah kalung emas, satu buah jam tangan dan 4 buah Handpone. (*)
Editor : william