Polrestabes Medan Ungkap 7 Kasus Kejahatan

Kriminal7 views

AMANKAN: Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat menginterogasi tersangka .

MEDAN – Polrestabes Medan berhasil mengungkap berbagai kasus kejahatan menonjol di wilayah Kota Medan sekitarnya.

“Dalam kurun waktu beberapa hari ini sebanyak tujuh laporan polisi terdiri dari kasus curas, curat, curanmor dan penadah kendaraan bermotor berhasil diungkap personel Sat Reskrim Polrestabes Medan,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Wakapolrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen, Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro dan Kabag Ops, Kompol Pardamean Hutahaean kepada wartawan, Kamis (19/6).

“Untuk kasus curas 2 kasus, curat 1 kasus, curanmor 3 kasus, dan penadah satu kasus. Sedangkan tersangka curas ada 4 orang, tersangka curat 1 orang, curanmor 4 orang dan tersangka penadah kendaraan ada 3 orang,” tambah Kapolrestabes.

Gidion menjelaskan, para pelaku kejahatan yang diamankan itu dalam menjalankan aksinya dengan berbagai modus. Seperti mencuri sepeda motor yang terparkir, menjebak korbannya lalu membawa sepeda motor, begal dan menerima sepeda motor hasil curian kemudian menjualnya di market place media sosial.

Untuk puluhan sepeda motor yang diungkap ini akan dikembalikan kepada pemiliknya dengan menunjukkan bukti kepemilikan kepada personel Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan,” jelas Gidion.

Sebelumnya, penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menetapkan ibu dan anak sebagai tersangka dugaan penadah puluhan sepeda motor curian di Jalan Cengkeh Raya, Perumnas Simalingkar, Medan.

“Sudah kita tetapkan SMN (48) dan SIH (18) merupakan ibu serta anak sebagai tersangka atas penemuan puluhan sepeda motor yang diduga hasil kejahatan pencurian,” kata Kanit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan, Iptu Eko Sanjaya, Rabu (11/6).

Ia menjelaskan, terbongkarnya penemuan puluhan unit sepeda motor diduga tanpa dokumen itu berawal dari laporan seorang warga. Korban berinisial AAP mengakui sepeda motor Honda CBR 150R nomor polisi B 4243 FFU miliknya digelapkan temannya berinisial SG pada Minggu (18/5) lalu.

Korban pun berupaya melakukan pencarian melalui market place. Lalu menemukan sepeda motor dengan ciri yang mirip dengan miliknya diposting di salah satu akun media sosial. Informasi itu diteruskan korban ke kepolisian.

“Kepolisian kemudian melakukan penyamaran sebagai calon pembeli. Setelah ditelusuri ternyata sepeda motor tersebut mirip dengan milik korban sehingga kita lakukan penangkapan terhadap kedua tersangka,” jelasnya.

Eko menerangkan, kedua tersangka mengaku menerima sepeda motor Honda CBR milik korban dari SG pada Senin (19/5). Tersangka SMN juga telah mengingatkan SG untuk menebus sepeda motor yang digadainya. Karena SG tak menebus, tersangka menjual sepeda motor itu melalui market place.

“Dari pengungkapan itu, polisi menyita 23 unit sepeda motor berbagai merk. Eko mengimbau kepada masyarakat yang kehilangan sepeda motor untuk datang dan melihatnya,” terangnya. (*)

Editor : mangampu sormin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *