Kedua pelaku.
MEDAN – Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali lagi berhasil menangkap dua pria yang diduga kuat menjadi jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumut.
Keduanya berinisial FH alias Gondrong alias Iril (32) warga Jalan Marelan Gang Indah, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan GAP alias Angga (34) warga Jalan Perwira, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Provinsi Sumut itupun ditangkap petugas di Jalan Marelan V, Pasar II, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumut, Selasa (17/6/2025) sekira pukul 00.10 WIB.
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Sabtu (21/6/2025) menjelaskan, awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aksi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Marelan V, Pasar II, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumut yang dilakukan oleh seorang pria berinisial FH alias Gondrong alias Iril.
Lantas, petugas pun menyaru sebagai pembelinya. Hingga akhirnya pelaku FH alias Gondrong alias Iril ini dengan tanpa ada perlawanan berhasil ditangkap beserta dengan barang buktinya.
”Pelaku FH alias Gondrong alias Iril memang sudah masuk ke dalam Target Operasi (TO) petugas, “ungkap AKBP Thommy Aruan.
Tidak puas sampai di situ, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan yang ingin memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukumnya itupun kemudian mengintrogasi pelaku FH alias Gondrong alias Iril untuk mengetahui jaringan di atasnya.
”Pelaku FH alias Gondrong alias Iril mengaku kalau Narkotika jenis sabu-sabu yang ada padanya itu berasal dari pelaku GAP alias Angga yang selanjutnya petugas melakukan pengejaran dan penangkapan. Dari hasil penggeledahan terhadap GAP alias Angga ini ditemukan 1 dompet merah berisikan 1 plastik klip berisi kristal bening jenis sabu, 1 buah skop sabu dan timbangan elektrik sebagai barang buktinya, “papar AKBP Thommy Aruan.
Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) JO 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (*)
Editor : william