Dua tersangka.
MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran narkoba jenis pil ekstasi di Jalan Besar Deli Tua, Gang Melati, Desa Suka Makmur, Kabupaten Deli Serdang. Dua pengedar juga berhasil diamankan.
Kedua tersangka, Suprianto (26) dan Daffa Alfurkan (24), diamankan saat sedang melakukan transaksi. Polisi menyita 152 butir pil ekstasi dengan berat 63 gram yang dibungkus dalam plastik klip.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan mengungkapkan bahwa keduanya melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara.
Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah menjual ekstasi selama dua pekan dengan keuntungan Rp50 ribu per butir. Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kosong.
Sementara itu, polisi masih memburu Bagus yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut. Operasi pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Deli Serdang. (*)
Editor : william