Petani Desa Saentis Laporkan Diduga Mafia Tanah ke Polrestabes Medan

Berita8 views

IST/mediamasanews.id
CABUTI: Ogik dkk saat mencabuti padi milik Ari.

DELISERDANG – Ulah mafia tanah di Kecamatan Perut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) membuat warga dan petani resah.

Seperti dialami Ari Wibowo (35) warga Jalan Tempuling Kel. Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung ini.

Sawahnya yang beralamat di Jalan Dusun 18 Sopoyono Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang saat hendak ditanami padi dilarang Ogik Dkk pada Jumat (4/7/2025) pagi. Bahkan bibit padi yang sudah diletakkan untuk ditanam di sawah dicabuti Ogik.

Ari bertanya kepada Ogik kenapa bibit padi dicabut dan dibuang, dengan lantang menjawab bahwa lahan tersebut miliknya.

“Ia (Ogik) mengaku sawah itu miliknya dengan menunjukkan kwitansi, padahal sawah ini awalnya milik kakekku dan dijual samaku pada tahun 2001,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (9/7/2025) sore.

Sambil menunjukkan surat kepemilikan lahan yang ditandatangani Kepala Desa Saentis, Ari sangat menyesalkan sikap Ogik.

“Laporkan saya ke Polisi, saya tak takut,” tambah Ogik menirukan ucapan Ogik.

Tak terima dengan perlakuan Ogik dkk, Ari kemudian membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan dengan nomor LP/GAR/B/31/VII/2025/SPKT/Polrestabes Medan /Polda Sumatera Utara pada 4 Juli 2025.

Ogik berharap Polrestabes Medan segera memproses laporan pengaduannya. “Kami para petani di sini jadi resah akibat ulah mafia tanah di daerah ini,” terangnya. (*)

Editor : william

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *