Wakasat Lantas: Kami tidak Pandang Bulu Dalam Penegakan Hukum

Berita3 views

Wakasat Lantas Polrestatabes Medan, Kompol Budiono Saputro

MEDAN – Wakasat Lantas Polrestatabes Medan, Kompol Budiono Saputro menegaskan jika pihaknya tidak pandang bulu dalam penegakan hukum.

Dijelaskannya, pelanggar lalu lintas yang terjadi di Jalan Irian Barat, Medan Timur bukanlah anggota Polri, melainkan keluarga anggota Polri bernama Aldi.

“Itu yang ditilang bukan anggota Polri, tapi keluarga anggota Polri,” ucapnya ditemui di Sat Lantas Polrestabes Medan, Jumat (18/7/2025).

Dijelaskannya, penilangan itu terjadi saat personel Sat Lantas melakukan patroli di sekitar lokasi. Saat itu, personel tersebut melihat pengendara sepeda motor berplat BK 2333 FY melawan arus dan tidak mengenakan helm. Petugas tersebut pun melakukan penegakan hukum dengan menilangnya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata yang bersangkutan tidak memiliki SIM.
Jadi kami sampaikan ini adalah pelanggaran yang menjadi prioritas. Perlu kami sampaikan saat ini kami sedang melakukan Ops Patuh Toba 2025,” tuturnya.

Budiono pun menegaskan jika Sat Lantas Polrestabes Medan tidak akan tebang pilih dalam penegakan hukum. Sekalipun yang melakukan pelanggaran merupakan anggota Polri itu sendiri.

“Jadi kami dari Sat Lantas tidak memilah-milah ataupun tebang pilih terhadap pelanggaran lalu lintas. Siapapun yang melanggar aturan lalu lintas kita akan melakukan penegakan hukum tilang, baik dari keluarga Polri maupun Polrinya sendiri,” katanya.

Disinggung penilangan yang dilakukan terhadap Aldi, personel Polsek Medan Timur, Aipda DS akhirnya menerimanya.

“Ada perdebatan biasa ya. Tapi akhirnya kan dari anggota Polsek Medan Timur akhirnya menerima dengan pelanggaran itu,” ujarnya.

Sebelumnya diketahui, viral di sosial media yang menunjukkan perdebatan antara dua petugas kepolisian di Jalan Irian Barat, Medan Timur, Kamis (17/7/2025). Dalam caption beberapa media sosial dikatakan insiden itu adalah polisi tilang polisi. (wil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *