Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Karantina

Kriminal4 views

Tersangka

MEDAN – Diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, seorang pria berinisial IK alias Suno (44) warga Jalan Adinegoro, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.

Pria tersebut diamankan di Jalan Karantina Gang Sudi, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Polisi juga menyita barang bukti masing – masing 4 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,06 gram, 16 klip plastik kosong, uang tunai Rp 130.000 dan 1 dompet kecil warna putih.

“Pelaku juga melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Undang – undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Sabtu (19/7/2025).

Penangkapan tersangka setelah petugas Sat Reserse Narkoba Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari warga bahwasanya di Jalan Karantina Gang Sudi itu dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan Minggu ( 13/7/2025) petugas mendatangi seseorang laki – laki diduga sebagai penjual sabu di TKP dan memesan sabu (undercover buy) tersebut.

Kemudian saat menyerahkan sabu itu kepada petugas langsung pelaku ditangkap dan menyita barang bukti lainnya.

Di kantor polisi, tersangka mengaku bahwa sabu yang disita milik berinisial C yang saat ini masih diburu. (william)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *