Seorang Wanita Pengedar Sabu di Jalan Masjid Taufiq Medan Diringkus

Kriminal3 views

 

MEDAN – Seorang wanita pengedar sabu berinisial AS alias Adel (27) warga Jalan Masjid Taufik Gang Beringin Kelurahan Tega Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/7) siang mengatakan penangkapan terhadap wanita itu berawal dari laporan informasi terkait maraknya peredaran narkoba di Jalan Masjid Taufik Gang Serasi.

“Atas informasi itu petugas kita melakukan penyelidikan untuk mencari tahu identitas dan keberadaan target operasi (TO) tersebut,” ujarnya.

Lanjut Thommy, dari hasil penyelidikan petugas mengungkap identitas tersangka berinisial AS alias Adel. Selanjutnya petugas Satres Narkoba menemui wanita itu untuk memesan sabu seharga Rp 50 ribu.

“Setelah bertemu, petugas menyerahkan uang Rp 50 ribu kepada tersangka. Saat tersangka akan menyerahkan sabu, petugas langsung menangkapnya dibantu petugas lainnya yang memantau tak jauh dari lokasi,” terangnya.

Kasatres Narkoba menambahkan, saat dilakukan penggeledahan, dari saku baju tersangka kembali ditemukan 4 plastik klip berisi sabu seberat 0,59 gram, 1 bungkus plastik klip kosong.

“Saat diinterogasi, AS alias Adel mengakui jila barang haram itu miliknya yang rencananya akan dia jual ke pelanggannya. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna proses selanjutnya,” katanya dengan tegas.

Masih disampaikan AKBP Thommy, dari hasil.pemeriksaan tersangka bahwasanya dia mengaku sudah 6 bulan menjalankan bisnis haramnya itu. Diakui wanita tersebut jika sabu dibelinya dari IM di Jalan Payagambar dan mendapat keuntungan Rp 100 ribu untuk tiap 1 gramnya.

“Atas perbuatannya, tersangka pasutri itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (wil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *