AMANKAN: Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setiawan saat menanyai tersangka.
MEDAN – Lima begal yang beraksi di kawasan Serbajadi, Kabupaten Deli Serdang pada Kamis (10/7/2025) pukul 02.00 WIB lalu ditangkap unit Reskrim Polsek Sunggal.
Tiga pelaku yakni M. Haikal (18), Rasya Aditya (18), Bagus Dwi Setiawan (19), sedangkan dua orang lainnya. Abil Syah Gilang (20) dan M. Rizky Fadillah (21) terpaksa dihadiahi timah panas karena mencoba melawan saat ditangkap.
“Setelah melalui serangkaian penyelidikan, akhirnya penyidik berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku para Sabtu (26/7/2025),” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setiawan dalam rilisnya di lokasi kejadian, Selasa (29/7/2025).
Gidion menuturkan, kelimanya diketahui terlibat dalam tiga aksi begal di wilayah hukum Polsek Sunggal.
Menurut keterangan para pelaku, senjata tajam dengan bilah panjang dijepitkan samping kiri motor menggunakan paha.
“Berkat kecerdasan dan kecermatan anggota di lapangan, tindakan preventif strike dilakukan pada kondisi yang berpotensi terjadinya tindak kriminal. Dihentikan paksa dan ditemukan senjata tajam di samping motor para pelaku,” tambah Gidion didampingi Wakapolres, AKBP Rudi Silaen dan Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat.
Dari penangkapan itu, polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor milik pelaku, satu unit sepeda motor Honda Vario BK 3031 JAR milik korban, serta dua bilah senjata tajam jenis samurai.
“Kini seluruh pelaku telah ditahan Mapolsek Sunggal guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” Kata dia.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHPidana Subs Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
“Ancamannya 12 tahun penjara,” pungkas Gidion. (wil)