SITA: BNN RI menggelar agenda konferensi pers dan menyita ratusan kilogram narkotika. Dalam keterangan pers tersebut, BNN RI juga mengungkap modus baru jaringan sindikat narkotika.
JAKARTA – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), semakin gencar memberantas jaringan sindikat narkotika yang bertujuan menghentikan peredaran gelap narkotika yang mengancam ketahanan bangsa.
Tindakan tegas ini tak hanya dilakukan di tingkat nasional saja, tapi sampai tingkat daerah, yang terhubung dengan jarigngan sindikat internasional.
Komisaris Jenderal Polisi Dr. Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si.m selaku Kepala BNN RI, mengatakan pada Juni sampai Juli 2025, BNN Pusat dan BNN Provinsi bekerja sama dengan stakeholder terkait, berhasil mengungkap 84 kasus narkotika. Serta mengamankan 136 tersangka dengan total barang bukti narkotika yang berhasil disita seberat 561.094,64 gram.
Adapun barang bukti narkotika, terdiri dari, Ganja 219.819,53 gram, Sabu 337.381,05 gram, Ekstasi 1.039,37 gram atau setara 3.152 butir, Kokain 3.089,36 gram, Ganja Sintetik 40,86 gram. Selain narkotika, BNN juga menyita 550 buah Liquid Vape yang mengandung obat keras jenis Etomidat (obat anastesi) sebanyak 1.100 mililiter.
Salah satu modus penyelundupan narkotika yang tidak lazim terungkap dalam pengungkapan jaringan sindikat narkotika yang dikendalikan Mualim, yang beroperasi di wilayah Aceh dan Medan.
Pada umumnya sabu dikemas dalam bungkus teh Cina berwarna hijau. Maka dalam kasus ini sebanyak 200 bungkus narkotika jenis sabu, dengan total berat mencapai 199.549,1 gram. Atau setara dengan 199,5 kilogram, disamarkan menggunakan kemasan Arabica Coffee dengan merk ”Cote d’Ivoire” berwarna oranye.
Seluruh paket tersebut kemudian disembunyikan di dalam muatan buah semangka sebagai upaya untuk mengecoh petugas dan menghindari deteksi selama proses pengiriman dari Aceh Utara menuju Medan.
“Kasus lain yang ikut menyita perhatian adalah upaya penyelundupan narkotika jenis kokain yang dilakukan warga negara asing (WNA) asal Brasil berinisial YB. Tersangka diamankan Tim Pemberantasan BNN Provinsi Bali. Bekerja sama dengan Petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 13 Juli 2025,” ungkap Marthinus, dalam keterangan pers, di Kantor BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (30/7/2025).
Dari penangkapan ini, Marthinus mengatakan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa kokain seberat 3.089,36 gram. Terungkapnya kasus ini juga mengindikasikan adanya keterkaitan jaringan sindikat narkoba di Bali dengan sindikat narkotika asal Amerika Latin. Serta menunjukkan, narkotika jenis kokain memiliki pasar tersendiri di wilayah Bali.
Kedua kasus ini menunjukkan, sindikat narkotika akan terus berupaya mencari celah dan memodifikasi modus operandi untuk mengelabui petugas. Dan melancarkan aksinya dalam menyelundupkan dan mengedarkan narkotika di wilayah Indonesia.
“Masalah ini menjadi pengingat bahwa ancaman narkotika bersifat dinamis dan transnasional. Sehingga memerlukan kewaspadaan, sinergi, dan penindakan hukum yang berkelanjutan dari seluruh elemen aparat penegak hukum,” tandasnya. (in/wil)