TANGKAP: Kedua tersangka diapit petugas.
SiANTAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar yang dipimpin Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH gelar Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di tiga lokasi yang ada di wilayah hukum Polres Pematangsiantar, pada Rabu (30/7/2025) sore.
GKN tersebut mengikutsertakan KBO Sat Resnarkoba Iptu Apri Damanik SH. MH, Kanit Idik 1 dan 2 Sat Resnarkoba, 11 personil Sat Resnarkoba, 2 Personil Sat Intelkam, 4 Personil Sat Samapta, 2 Personil Sat Lantas, 2 Personil Sat Reskrim, 2 Personil Sipropam, 2 Polwan, 5 personil Satpol Pematangsiantar, 5 personil Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar, 2 personil TNI AD, Lurah Kelurahan Sukadame dan Lurah Kelurahan Melayu 1.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH menjelaskan, kegiatan GKN tersebut diawali di Kampung Bangsal, Jl. Lokomotif Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penggeledahan tidak ditemukan adanya barang bukti narkoba melainkan lima orang laki laki yang dilakukan test urine. Hasil dari test urine, satu orang berinisial RIS (23) warga Karangsari Simpang Bak Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun positif pengguna narkoba.
Selanjutnya di Eks Terminal Sukadame, Jl. Persatuan Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar. Namun tidak ditemukan peredaran narkoba dan juga tidak ada kegiatan/ aktivitas mencurigakan.
Lalu di Jl. Patuan Anggi Gg. Cumi cumi Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur yang berhasil menangkap dua orang laki laki diduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial AK alias M (47) dan DABB (47).
Kemudian turut diamankan barang bukti 54 paket Narkotika jenis sabu berat bruto 30,68 Gram, dengan rincian 1paket plastik klip besar sabu berat bruto 9,18 gram, 1 paket plastik klip sedang sabu berat bruto 5,85 gram, 51 paket plastik klip sabu berat bruto 14,35 gram dan 1 paket plastik klip sabu berat bruto 1,30 gram didalam amplop putih yang ditemukan dalam Kamar.
Kemudian uang sejumlah Rp. 12.950.000,00, 1 unit HP Redmi warna Hitam, 1 unit HP Redmi warna Gold, 1 unit HP Xiaomi warna Hitam, 1 unit timbangan digital, 1 buah Tas warna biru, 1 bungkus plastik putih yang berisikan klip kosong, 1 buah sendok terbuat dari pipet serta 1 buah kotak kardus Air Mineral Merk OH5.
Kasat Resnarkoba menambahkan kegiatan tersebut dalam rangka Penindakan dan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
“Kedua tersangka, AK alias M dan DABB sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan diprsoes sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang narkotika, sedangkan satu orang urine positif pengguna narkoba tersebut sudah diserahkan ke Kantor BNNK Pematangsiantar untuk dilakukan rehabilitasi,” pungkas AKP Irwanta Sembiring,SH,MH. (wil)