Kejati Sumut Geledah Kantor Pelindo Belawan dan Rekanan di Surabaya

Kriminal4 views

GELEDAH: Tim penyidik Bidang Tindak Pidsus Kejati Sumut saat menggeledah Kantor PT Pelabuhan Indonesia / Pelindo (Persero) Belawan. (IST/sadamanews.com)

MEDAN – Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejati Sumut), Senin (11/8/2025) melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda, terkait pengadaan 2 unit kapal tunda.

Yakni Kantor PT Pelabuhan Indonesia / Pelindo (Persero) Belawan, tepatnya di gedung Gedung Rapat dan Hotel (GRH) Pelindo 1 Jalan Lingkar Pelabuhan, Belawan II, Medan dan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS).

Hal itu dibenarkan Kajati Sumut Harli Siregar melalui Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penerangan Hukum (Penkum), petang tadi.

Penggeledahan dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Mochamad Jefry tersebut menyusul dikantonginya izin dari PN Medan.

“Untuk mencari alat bukti pendukung terkait dugaan tipikor pengadaan 2 unit kapal tunda Kapasitas 2×1.800 HP untuk Cabang Dumai antara PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dengan PT DPS (Persero) Tahun 2019 dengan nilai Kontrak senilai Rp135.811.032.026,” katanya.

Saat tiba di Gedung Utama GRH Pelindo I Belawan, tim jaksa dan personil yang dibackup petugas pengamanan, langsung memasuki beberapa ruangan di lantai 8 hingga ruang kerja pada lantai dasar atau basement gedung.

“Penggeledahan telah sesuai dengan pasal 32 KUHAPidana yang dilakukan setelah beberapa waktu lalu tim telah melakukan serangkaian proses penyidikan secara intensif dan sudah dilakukan permintaan keterangan kepada beberapa pihak terkait dari PT Pelindo maupun PT DPS,” urai Husairi.

Demikian juga pihak lain dan didapat indikasi adanya penyimpangan dalam pembayaran hasil pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai aturan sehingga diduga hingga saat ini 2 unit kapal tersebut belum dapat difungsikan sebagaimana mestinya.

Untuk penggeledahan di Kantor PT DPS, sambungnya, diduga beberapa dokumen surat perencanaan hingga pembayaran maupun dokumen elektronik berupa file softcopy terkait pengadaan 2 unit kapal tunda tersebut masih tersimpan di dua lokasi dimaksud.

Informasi dihimpun tim penyidik, pada proses penyidikan ini sendiri telah dilakukan pemeriksaan 20 saksi baik dari pihak PT Pelindo (Persero), Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) selaku Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas serta dari Pihak PT DPS, selaku penyedia barang / jasa.

Penyidik juga telah berkoordinasi dengan pihak PT ITS Tekno Sains Surabaya dalam rangka audit dan perhitungan fisik pengadaan kedua kapal tunda.

Demikian juga terkait nilai kerugian keuangan saat ini sedang dilakukan proses perhitungan secara resmi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut.

“Sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat ditentukan perihal siapa orang atau pihak mana saja paling bertanggungjawab pada dugaan tipikor tersebut,” pungkasnya. (ril/wil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *