Dua Pengedar Sabu Diringkus Polrestabes Medan

Kriminal13 views

Kedua tersangka.

MEDAN – Dua pria berinisial ZS alias Boy (29) dan IS alias Iil (26), keduanya warga Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang selama ini kompakan dalam mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di sekitaran tempat tinggalnya akhirnya dibekuk personel Satres Narkoba Polrestabes Medan, Rabu (13/8/2025) lalu.

‎Dalam penyergapan yang dilakukan di rumah tersangka ZS alias Boy tersebut, polisi juga turut menyita 1 bungkus plastik klip berisikan sabu-sabu seberat 0,10 Gram, 3 bungkus plastik klip berisikan sabu-sabu seberat 0,54 Gram, 7 bungkus plastik klip kosong dan uang tunai sebesar Rp 50 ribu sebagai barang buktinya.

‎”Kedua tersangka selama ini kerap mengedarkan sabu-sabu di sekitaran Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara dan ditangkap atas adanya informasi dari masyarakat,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak media, Kamis (21/8/2025).

‎Ketika diintrogasi, tersangka ZS alias Boy menerima sabu-sabu dari seorang pria yang dipanggil Imam yang berada di Pasar I , Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

‎”Tersangka ini juga mengaku sudah 1 minggu lamanya menjual sabu-sabu. Untuk tersangka IS alias Iil mendapatkan upah Rp 100 ribu sedangkan ZS alias Boy dapat upah Rp 50 ribu, “ungkap AKBP Thommy Aruan.

‎Guna pengusutan lebih lanjut keduanya kini telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Satres Narkoba Polrestabes Medan. “Kedua tersangka ini kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 UU
‎RI No. 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (wil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *