Dua Anggota DPRD Medan Diperiksa Kejati Sumut 5,5 Jam

Kriminal15 views

Kantor Kejatisu

MEDAN – Sempat mangkir, Kamis (21/8/2025), dua anggota DPRD Medan berinisial DRS (Sekretaris Komisi 3) dan GL (Anggota), akhirnya memenuhi ‘undangan’ tim pemeriksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Hal itu dibenarkan Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum (Plh Kasi Penkum) Kejati Sumut M Husairi, Senin (25/7/2025).

Keduanya menjalani pemeriksaan kurang lebih 5,5 jam. “Permintaan keterangan dari jam 09.30 WIB hingga 14.00 WIB,” katanya lewat pesan teks.

Saat dicecar wartawan, Juru Bicara Kejati Sumut itu menimpali, kedua wakil rakyat diberikan 20 pertanyaan.

Dalam pemeriksaan tersebut baik DRS maupun GL belum didampingi penasihat hukum. “Masih penyelidikan bang. Belum projustitia,” pungkasnya.

Sedangkan dua lainnya yakni STRP (Ketua) dan EA (Anggota) telah dijadwalkan Selasa (26/7/2025) dimintai keterangan.

Kedua politisi dimaksud juga ‘kompak’ mangkir atas ‘undangan’ tim pemeriksa bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Jumat lalu (22/8/2025).

Diberitakan sebelumnya, pemanggilan keempat wakil rakyat dari Komisi 3 itu, menyusul adanya informasi atau laporan sejumlah pengusaha mikro yang mengaku diperas.

Modus dugaan pemerasan yang dilakukan, terkait kelengkapan perizinan usaha dan pajak. Komisi 3 DPRD Medan antara lain membidangi Keuangan dan Perekonomian. Sejumlah pihak telah dipanggil guna pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). ((ril/wil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *